Sabtu, 04/05/2024 - 17:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hikmah Kasus ‘Anak Cantik’ yang Ternyata Tidak Mencuri Sepeda Motor

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Media social dihebohkan dengan konten anak berparas cantik diduga melakukan pencurian sepeda motor di Magelang Jawa Tengah. Banyak pengguna internet fokus pada paras si wanita, bukan karena ada apa si anak berurusan dengan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun kemudian Polres menjelaskan duduk perkara tersebut. Anak berparas ayu itu diduga dalam kondisi mabuk akibat konsumsi obat terlarang. Kemudian dalam kondisi kurang sadar melihat ada sepeda motor terparkir. Dia langsung naik sepeda motor tersebut, kemudian dinyalakan. Ternyata menyala. Dia kemudian membawa sepeda motor itu keliling sekitar daerahnya sampai beberapa jam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu si pemilik mencari sepeda motornya. Kemudian tidak menemukan dan curiga dicuri orang. Maka dia membuat laporan perkara ke Polres Magelang. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Upaya Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Intens, Usahakan Semeja dengan Jokowi dan SBY
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Beberapa saat kemudian, anak itu mengembalikan motor yang digunakannya. Kemudian anak itu diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, polisi belum bisa berkomunikasi dengan si anak, karena dalam kondisi kurang sadar akibat pengaruh obat terlarang tadi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian setelah sadar, barulah dimintai keterangan. Hasil yang didapat dari pemeriksaan itu, si anak diduga tak memiliki motif untuk mencuri. Dia hanya menggunakan sementara saja. Selain itu, laporan perkara terkait kasus ini juga sudah dicabut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Anak tersebut tak begitu saja selesai dari proses hukum. Si anak diawasi dinas sosial setempat. Juga diharuskan wajib lapor untuk diketahui perkembangan perilakunya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cak Imin Klaim Belum Ada Gambaran Gabung Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari kasus ini ada pelajaran berharga untuk tidak terburu-buru menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Terlebih jika si pelaku adalah anak. Sikap terhadap anak harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ketika anak berkonflik dengan hokum maka identitasnya harus disamarkan. Kemudian proses hukum terkait hal tersebut juga harus berjalan dengan menyamarkan identitas anak. Sebab anak masih memiliki masa depan yang cerah, meski dia berkonflik dengan hukum.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi