Senin, 06/05/2024 - 16:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK: Uang Suap Pejabat DJKA Kemenhub Rp 14,5 Miliar untuk THR

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). “Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan, proyek pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ucap Johanis.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengatakan, rekayasa itu diperlancar dengan adanya pemberian uang kepada para tersangka penerima suap. Besarannya mencapai lima hingga 10 persen dari nilai proyek.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jenderal Agus Subiyanto Promosikan Marsda M Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II

Perinciannya pada 10 April 2023, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Benard

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hasibuan telah menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan jalur ganda ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 800 juta.

Duit itu diberikan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto. Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandy menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta. Pemberian duit itu dilakukan pada 11 April 2023.

Selanjutnya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat menerima uang dari Dion, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur Nazma Tata Laksana (NTL), dan kawan-kawan (dkk) terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur sekitar Rp 1,6 miliar.

Uang itu diberikan pada Januari, Februari, dan 7 April 2023. Kemudian, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi bersama-sama dengan PPK Kemenhub Fadliansyah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatra senilai Rp 1,1 miliar.

Berita Lainnya:
Taruna STIP Marunda Wafat Dianiaya Senior, Polisi: Pelaku Tunggal, Rekannya tak Terlibat

Pemberian uang dilakukan pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai Desember 2022. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

Para tersangka penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi