Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

Seperti diberitakan berbagai media massa, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

“Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, Senin (17/4/2023).

Berita Lainnya:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT

Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Pada Senin (17/4/2023) siang ini majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:Dalam Eksepsi:

Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;

Berita Lainnya:
Pengganti Kapolres Bima Kota Juga Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Susno Duadji: Pendataan Polri Tidak Bagus, Copot!

2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.41.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

J Kamal Farza, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi Media ini mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap. Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.[]

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya