Selasa, 07/05/2024 - 03:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan Dewas KPK Belum Tentukan Keputusan Soal Laporan Pemberhentian Brigjen Endar

ADVERTISEMENTS

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan) usai memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum membuat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal ini disebabkan sebagian anggota Dewas masih cuti Lebaran 1444 Hijriah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kapolri Ajak Muhammadiyah Selalu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Belum (ada putusan). Sebagian Dewas KPK masih cuti Lebaran,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Syamsuddin memastikan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Masih ada pemeriksaan, tapi belum ada waktu yang cocok,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cak Imin Pastikan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK. Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi