Selasa, 30/04/2024 - 07:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Air Bekas Wudhu Digunakan untuk Mencuci Baju?

ADVERTISEMENTS

Bolehkah Air Bekas Wudhu Digunakan untuk Mencuci Baju?. Foto: Berwudhu (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Air yang sah digunakan untuk menghilangkan hadats adalah air yang suci dan mensucikan yakni air mutlak. Namun demikian bolehkah bila setelah berwudhu, lalu air bekas wudhu itu digunakan untuk mencuci baju?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam kitab Fathul Qorib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi atau Ibnu Qosim Al Ghozi terdapat pembahasan tentang air suci tetapi tidak bisa mensucikan untuk lainnya ( tohirin ghoiru mutohir lighoirihi) yaitu adalah air musta’mal yakni air yang sudah pernah digunakan untuk menghilangkan hadats atau untuk menghilangkan najis. Contohnya adalah air yang telah digunakan untuk berwudhu. Maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Idul Fitri Perdana Umat Islam dan Kondisi Rasulullah SAW Beserta Sahabat Ketika Itu
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kecuali air itu melebihi dua kulah, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan meski sudah digunakan berwudhu. Lain halnya ketika air itu sedikit atau kurang dari dua kulah, maka air yang sudah digunakan berwudhu itu disebut air musta’mal.

ADVERTISEMENTS

Bila air itu sedikit dan sudah menjadi musta’mal (misalanya karena telah digunakan berwudhu) maka boleh digunakan untuk mencuci seperti mencuci pakaian atau peralatan dapur untuk menghilangkan noda dengan catatan tidak ada najis.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah?

 (طَاهِرٌ) فِي نَفْسِهِ (غَيْرُ مُطَهِّرٍ) لِغَيْرِهِ (وَهُوَ المَاءُ المُسْتَعْمَلُ) فِي رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَة نَجْسٍ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلَمْ يَزِدْ وَزْنُهُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ عَمَّا كَانَ بَعْدَ اعْتِبَارِ مَا يَتَشَرَّبُهُ المَغْسُوْلُ مِنَ المَاءِ.

Dan bagian yang ketiga, itu air yang suci dalam dzatnya tetapi tidak bisa mensucikan pada selainnya. Ialah air musta’mal (air yang sudah pernah digunakan) untuk menghilangkan hadats atau untuk menghilangkan najis. Dihukumi musta’mal bila air tidak berubah dan tidak bertambah banyaknya air setelah terpisahnya air dari perkara yang dibasuh dengan mengira-ngirakan bagian air yang terserap oleh benda yang dibasuh.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi