Jumat, 03/05/2024 - 02:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dicemooh Usai Cium Tangan Ganjar, Said Iqbal Gerakan Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Adapun aksi tersebut akan digelar di beberapa daerah yang sudah mulai terlaksana di Jakarta pada May Day 1 Mei lalu. Aksi ini sekaligus sebagai jawaban atas cemooh yang dilakukan ke Partai Buruh usai Said Iqbal cium tangan Ganjar Pranowo. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam satu atau dua pekan kedepan pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi diikuti ribuan hingga buruh di masing-masing daerah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu kedepan, kami akan aksi bergiliran (tiap) provinsi. Tanggal 20 Mei, 30 ribu buruh se-Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Said mengatakan, pada 22 Mei ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Kemudian dilakukan juga penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Palu, dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Ungkap Perbedaan Ferien Job di Jerman dengan Program MBKM

“Itulah langkah-langkah di tengah deraan Partai Buruh dicemooh, Partai Buruh dianggap berkoalisi dengan parpol pro Omnibus Law. Hari ini sudah terbukti, tanpa basa-basi kami sudah memasukkan judicial review (UU Cipta Kerja),” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dikatakan sudah mendaftarkan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Secara administratif, permohonan uji formil UU CK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu dipilih lantaran Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk pendaftaran permohonan secara fisik dilakukan pada tanggal 3 Mei 2023.

Berita Lainnya:
Survei Losta Institute: Elektabilitas Jhony Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong

Judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang,” ujar Said Iqbal.

“Setelah sidang uji formil berjalan, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materiilnya,” ujarnya menambahkan.

Uji materiil tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani. “Dimana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di Omnibus Law, termasuk denda dan pidana kurungan,” kata dia.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi