JAKARTA – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun aksi tersebut akan digelar di beberapa daerah yang sudah mulai terlaksana di Jakarta pada May Day 1 Mei lalu. Aksi ini sekaligus sebagai jawaban atas cemooh yang dilakukan ke Partai Buruh usai Said Iqbal cium tangan Ganjar Pranowo.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam satu atau dua pekan kedepan pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi diikuti ribuan hingga buruh di masing-masing daerah.
“Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu kedepan, kami akan aksi bergiliran (tiap) provinsi. Tanggal 20 Mei, 30 ribu buruh se-Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (5/5/2023).
Said mengatakan, pada 22 Mei ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Kemudian dilakukan juga penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Palu, dan lain-lain.
“Itulah langkah-langkah di tengah deraan Partai Buruh dicemooh, Partai Buruh dianggap berkoalisi dengan parpol pro Omnibus Law. Hari ini sudah terbukti, tanpa basa-basi kami sudah memasukkan judicial review (UU Cipta Kerja),” tegas dia.
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dikatakan sudah mendaftarkan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Secara administratif, permohonan uji formil UU CK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu dipilih lantaran Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk pendaftaran permohonan secara fisik dilakukan pada tanggal 3 Mei 2023.
“Judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang,” ujar Said Iqbal.
“Setelah sidang uji formil berjalan, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materiilnya,” ujarnya menambahkan.
Uji materiil tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani. “Dimana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di Omnibus Law, termasuk denda dan pidana kurungan,” kata dia.
Sumber: Republika