Pengguna Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polresta Bogor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVERTISEMENTS

 BOGOR — Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan penangkapan itu berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu. Setelah digeledah, polisi tidak menemukan narkoba pada pelaku.

“Namun di tasnya ditemukan senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya, ada enam butir peluru tajam 9 milimeter, kalibernya, beserta magasinnya,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023).

Setelah digeledah, sambung Bismo, polisi melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya, hasil tes urin pelaku menunjukkan positif amphetamin atau sabu.

ADVERTISEMENTS

Bismo mengatakan, pelaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga di pasar malam. Meski belum digunakan, hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

ADVERTISEMENTS

Dari keterangannya yang didapat dari pelaku, Bismo mengatakan, senjata api tersebut dibelinya dari perdagangan di sebuah marketplace. Senjata api itu dibeli sekitar tiga bulan lalu seharga Rp 6 juta.

“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terkait perdagangan ini, dan melakukan patroli cyber terhadap hal yang ilegal. Mulai dari perdagangan senjata api, penipuan melalui daring, prostitusi juga melalui aplikasi Michat,” kata Bismo.

ADVERTISEMENTS

Pelaku dijerat dengan UU darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

sumber : Shabrina Zakaria

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version