Yang Korupsi, Insyaf…

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BEREDAR video di dunia maya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sekaligus presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan sambutan dalam acara ‘Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125’ pada 5 Mei 2023, Megawati menyayangkan tindakan korupsi yang masih sering terjadi di tanah air.“Negara udah enak merdeka, kok terus maunya (melakukan) korupsi,” keluh Mega (Kilat.com, 6/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Nama Rafael Alun Trisambodo, sempat disebut Mega, meski sempat terlupa. Padahal sudah ada prosedur pembuatan LHKPN sebagai upaya untuk transparansi harta kekayaan pejabat. Namun, tiba-tiba saja diakali oleh oknum seperti Rafael Alun Trisambodo. “Kita (pejabat) disuruh daftar LHKPN, gile, tau-tau si Rafael muncul (dugaan harta tak wajar), duar gitu!,” ungkap Mega lagi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Meski begitu, menurut Mega, Kemenkeu merupakan salah satu instansi ‘lahan basah,’ alias rawan tindakan korupsi maupun gratifikasi. Di akhir video, Mega meminta agar Rafael dan para oknum pejabat yang telah menyelewengkan uang negara untuk sadar diri. Atas tindakannya yang telah merugikan masyarakat dan negara. “Pokoknya insyaf deh, balikin aja lagi (uang negara),” tegur Mega.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Lagi-lagi Korupsi, Sudah Menjadi Tradisi Demokrasi

ADVERTISEMENTS

Serasa menepuk angin di udara, mengharapkan para pejabat ini insyaf dari perbuatan korupsinya. Lihat saja, semakin KPK bergerak, semakin panjang daftar nama pejabat yang tersangka, terduga, terkait dengan tindak korupsi. Berita terbaru, Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono , menjadi tersangka korupsi, padahal baru dilantik menjadi dirut dua periode pada medio Februari 2023.

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) (republika.co.id, 29/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Ketut Sumedana menjelaskan, keterlibatan tersangka DES dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank oleh WSKT dan WSBP. Menurut Ketut, tersangka DES adalah pihak yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF). Dari penyidikan terungkap dokumen dalam pencairan SCF tersebut palsu rentang waktu 2016-2020.

ADVETISEMENTS

Pencairan SCF tersebut, dikatakan Ketut, untuk pembayaran utang perusahaan. Semua utang perusahaan tersebut dalam penyidikan terungkap terjadi karena adanya proyek-proyek pembangunan dan pengerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast atas permintaan tersangka DES.

Atas perbuatan tersebut, kata Ketut, penyidik sementara ini menjerat tersangka DES dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pengungkapan dugaan korupsi di WSKT dan WSBP sudah dalam penyidikan sejak pengujung 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.

Korupsi terus terjadi, bahkan meski ada badan khusus menyelesaikan korupsi. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam sistem kapitalisme demokrasi. Di sisi lain menjadi bukti rusaknya moral individu negeri ini. Mudahnya mendapatkan harta, yaitu saat berkuasa, memunculkan sifat rakus dan tamak. Tak peduli lagi harta siapa yang diambil, dengan berbagai cara termasuk memalsukan dokumen dan mendirikan perusahaan fiktif adalah hal yang kerap menjadi sebab para pejabat itu masuk bui.

Anehnya tak tampak wajah penyesalan, meskipun perbuatannya terlarang dalam agamanya. Inilah bukti, jamaknya tindak korupsi karena memang dalam sistem politik demokrasi adalah hal yang biasa. BUMN adalah sapi perah bagi para pejabat, pemimpin partai dan seluruh kroninya, sebab sudah menjadi rahasia umum jika biaya pemilihan pemimpin dalam demokrasi sangat mahal, tak ada biaya yang bisa terkumpul dalam waktu singkat kecuali menjadikan beberapa instansi, termasuk kader partai menjadi jalur sumber pembiayaan tersebut.

Pun dalam sistem ekonomi yang mengadopsi sistem kapitalisme, asasnya adalah sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan, segala kegiatan ekonomi hanya ditujukan bagi sebanyak-banyaknya memperoleh keuntungan materi, tak peduli dari mana sumbernya apakah halal atau haram. Perilaku ini mempengaruhi sikap para pejabat yang akhirnya juga menghalalkan segala cara. Memperkaya diri untuk sebuah citra, bahwa pejabat itu penguasa dan banyak materi.

Berkaca dari fenomena jalan-jalan nasional di Lampung yang sukses mendapat julukan “1000” juglangan ( 1000 lubang dalam=Jawa), diperlihatkan tepuk tangan keras Gubernur Lampung, Arinal Djuanidi ketika Presiden Joko Widodo memutuskan akan mengambil alih pembangunan jalan karena sudah terlalu lama. Memang sudah seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, namun kemana dana untuk pembangunan infrastruktur yang di dapat pemerintah Provinsi Lampung jika kenyataannya selama 10 tahun lebih jalanan tak pernah mulus?

Islam Solusi Tuntas Basmi Korupsi

Islam menjadikan korupsi sebagai satu kemaksiatan dan menetapkan hukuman yang jelas dan menjerakan untuk pelakunya. Jika hari ini umat Muslim berpandangan bahwa Islam hanya mengatur masalah akidah, hal itu wajar namun sekaligus memprihatinkan. Inilah akibat sistem pengaturan yang bersifat sekulerisme, memisahkan agama hanya di ranah privat, sedangkan untuk muamalah , bentuk amal sosial karena berinteraksi dengan banyak orang yang lebih luas, seperti berkeluarga, bermasyarakat bahkan bernegara justru mengambil hukum dari manusia.

Sebagai akidah dan syariat, Islam juga memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas. Pertama, Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya individu perindividu, kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan akan dipenuhi oleh negara dengan biaya dari Baitul Mal. Baitul Mal sendiri adalah salah satu struktur negara khilafah yang terdiri dari pos pendapatan dan pengeluaran, sesuai syariat. Pos pendapatan terdiri dari pos fa’i, jizyah, kharaz, pos harta kepemilikan umum yang terdiri dari tambang dan SDA yang menjadi hak milik umum dan pos Zakat terdiri dari delapan asnaf sebagaimana disebutkan Allah SWT dalam Alquran.

Kedua penguasa di bawah Kholifah dipilih oleh Kholifah sendiri dan wajib melaporkan harta awal sebelum menjabat, melakukan fit and proper tes dan secara berkala akan diperiksa hartanya oleh negara. Penguasa adalah periayah (pengurus umat) haram hukumnya memperkaya diri dengan cara apapun seperti korupsi, gratifikasi dan lainnya.

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ (HR. Al-Bhukari).

Jika negara telah menjamin terpenuhinya semua kebutuhan pokok rakyat, maka mengambil hadiah, siap dan lainnya di luar gaji yang ia terima adalah bentuk pengkhianatan. Belum tentu berbagai fasilitas itu menghampirinya jika ia bukan seorang pejabat. Maka yang ketiga, negara akan menetapkan sanksi dan hukum yang tegas. Tak pandang bulu, sebab sanksi dan hukum dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu Jawabir ( penebusan dosa) dan jawaziir ( pemberi efek jera).

Rasulullah Saw bersabda, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Teladan beliau ini sangat menegaskan bahwa hukum tak bisa dibeli, ditawar atau bahkan jadi permainan. Kekuasaan sekalipun tak bisa mengubah hukum, sebab, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Jika lolos hukuman dunia, maka hukuman akhirat sudah menanti. Dan tidak satu pun jiwa bakal bisa menghindarinya.

Keempat, negara akan menjaga akidah dan ketakwaan rakyatnya dengan terus menerus memberikan tsaqofah dan kajian. Sehingga masyarakat tersuasanakan dengan Islam, dimana pun dan kapan pun. Negara juga akan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, agar Islam menjadi Rahmatan Lil Aalamin bagi dunia. Wallahu a’lam bish showab.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version