Dedi Mulyadi Jadi Bakal Caleg Gerindra dan Golkar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Bacaleg DPR Dedi Mulyadi didaftarkan Partai Golkar dan Gerindra sekaligus ke KPU.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Eks bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 oleh dua partai sekaligus. Dedi didaftarkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dedi baru-baru ini memang menyatakan mundur dari Partai Golkar, lalu bergabung dengan Partai Gerindra. Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan, partainya mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Yang juga baru menyatakan gabung bersama kami ada Kang Dedi Mulyadi. Insya Allah beliau nyaleg,” kata Muzani usai menyerahkan daftar bakal caleg DPR Partai Gerindra di kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).

ADVERTISEMENTS

Sehari berselang, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya juga mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI. “Sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg,” kata Doli usai menyerahkan daftar bakal caleg partainya di Kantor KPU RI, Ahad (14/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan itu, Doli menyebutkan, Partai Golkar akan memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait persoalan ini. Pasalnya, DPP Golkar belum menerima surat pengunduran diri Dedi.

“Kami belum menerimanya (surat pengunduran diri) langsung. Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg,” kata Doli.

Pencalonan Dedi oleh dua partai politik tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik.

Republika.co.id telah meminta penjelasan KPU RI terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons. Pada Ahad (14/5/2023) malam WIB, KPU RI menyatakan bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg mulai hari ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version