Sabtu, 27/07/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LBH Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Taufiq mengungkapkan, pelaku yang melakukan tindakan ujaran kebencian ini dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHPidana. Bahkan bila ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui platform media elektronik maka pelakunya dapat dijerat berdasarkan ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 Undang-undang 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik.

Berita Lainnya:
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini,” ujar Taufiq.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

Taufiq juga mengingatkan mandat Komnas HAM sesuai ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga, ia berharap Komnas HAM turut memantau perkara yang menjerat APH sekaligus peluang menangkap TDj.

“Kami juga meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan monitoring/pemantauan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan terhadap APH maupun TDj,” ucap Taufiq.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, tersangka APH selama ini yang bersangkutan sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran.

Berita Lainnya:
Obrolan Gibran Saat Tinjau Program Makan Siang Gratis di SDN Solo, Kenapa Gak Dimakan?

Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi. Tersangka APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Sedangkan TDj masih melenggang bebas. 

Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا الكهف [10] Listen
[Mention] when the youths retreated to the cave and said, "Our Lord, grant us from Yourself mercy and prepare for us from our affair right guidance." Al-Kahf ( The Cave ) [10] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi