Kamis, 16/05/2024 - 16:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mafia Tanah Sutrisno Lukito di Tangerang Ternyata DPO Kasus Investasi Bodong

TANGERANG — Beredar informasi tersangka kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito yang diringkus Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata juga telah menjadi buronan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong kondominium oleh PT DWI.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dalam kasus itu, korban bernama Robi diajak Sutrisno berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 14.683.200.000 untuk 10 unit kondotel dengan cashback sebesar Rp 302.400.000 per unit,” ujar Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurut Zain, hingga saat ini, 10 unit kondotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya. Bahkan, saat Robi berusaha mencari kebenaran surat dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditunjukkan PT DWI, kata Zain, setelah diperiksa di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, sertifikat ternyata palsu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Danpuspom Ingatkan Masyarakat tak Salah Gunakan Pelat Dinas TNI

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Zain menyebut, penyidik yang melakukan gelar perkara pada 4 September 2017, menetapkan Sutrisno sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hingga berkas lengkap P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kata Zain, tersangka Sutrisno selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Bahkan, yang bersangkutan buron selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Iya benar, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Keluarga Korban Kecelakaan Ciater Keluhkan Kondisi Bus tak Terawat

Saat ini, tersangka Sutrisno usai ditangkap penyidik Polrestro Tangerang Kota, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Sutrisno malahan berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Zain menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memverifikasi kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno ke Polrestro Tangerang Kota dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) tentang penyerahan tahap kedua. Hal itu lantaran Sutrisno juga berurusan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Zain pun mempersilakan media untuk mengkonfirmasi masalah itu ke Polda Metro Jaya. “Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya merespon langkah tersangka mengajukan praperadilan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi