Senin, 06/05/2024 - 16:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bidan dan Dokter di Mataram Jadi Saksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

ADVERTISEMENTS

MATARAM — Dua orang tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi dalam dugaan kasus aborsi sepasang kekasih berinisial NA (36 tahun) dan HA (39). Sementara itu, NA dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil, undang dan periksa sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Yogi menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melengkapi alat bukti penetapan NA dan HA sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP soal pembuktian, sehubungan nantinya dia (tenaga kesehatan) benar menyerahkan (obat penggugur kandungan) itu, tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi, nantinya jaksa yang akan menilai, apakah masuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) atau tidak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polri Siapkan Operasi Puri Agung untuk Pengamanan World Water Forum

Kasus dugaan aborsi ini kali pertama terungkap dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pada 22 April 2023. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah sakit dan menemukan NA yang sedang mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pihak rumah sakit pun mengonfirmasikan bahwa NA telah selesai menjalani persalinan dengan kondisi keguguran janin yang berusia tiga bulan. Tersangka HA yang turut mendampingi NA menjalani perawatan medis di rumah sakit itu mengaku janin tersebut hasil hubungan asmara mereka yang sudah berjalan empat tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelum akhirnya mengalami keguguran, kepada polisi, NA mengakui dirinya kali pertama mengetahui ada tanda kehamilan pada akhir Maret 2023. Pada saat itu, HA yang ikut mendampingi NA memutuskan untuk mengecek ke dokter klinik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Unggah Video Komentari DKI Jakarta, Sinyal Ahok Maju Nyalon Gubernur?

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan NA mengidap asam lambung. Saat itu, NA mengaku dikasih obat pengurang rasa mual, namun dia tidak ingat nama obat itu. Bentuknya kapsul dengan satu lembar berisi 10 butir obat.

“Tersangka diberikan tiga lembar. Sesuai anjuran, obat itu diminum dengan dosis tiga butir, tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik,” ucap Yogi.

Karena tidak kunjung sembuh dari rasa mual, bahkan mengalami sakit perut dan sedikit pendarahan, NA memutuskan mengecek kesehatan ke bidan berinisial FT yang membuka praktik di Sweta, Kota Mataram, pada 17 April 2023. NA mendapat rekomendasi bidan itu dari temannya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi