Sabtu, 27/07/2024 - 13:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantahan Thomas Djamaluddin untuk LBH Muhammadiyah

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menampik kronologi yang disampaikan oleh LBH AP PP Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan Komnas HAM. Menurut dia, hal yang sebenarnya terjadi tidak demikian.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Apalagi hanya berdasarkan sepotong screen shoot yang beredar viral,” kata dia, Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut Thomas perdebatan yang ada di media sosial Facebook awalnya tidak bisa disebut diskusi. Facebook tidak bisa menjadi media diskusi mengingat fungsinya hanya sebagai media pertemanan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Kasus komentar APH di Facebook di luar kendali saya. Apalagi saat itu (21-22 April 2023) saya sedang persiapan Idul Fitri dan mudik, jadi tidak membuka Facebook. Di dalamnya juga banyak komentar yang tidak saya ketahui yang sudah dihapus pemilik akun Aflahal,” kata Thomas dalam keterangannya kepada Republika.

Berita Lainnya:
Aliran Duit 'Haram' Kementan: Rp1,9 M ke Keluarga SYL, Rp965 Juta ke NasDem
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

Berita Lainnya:
Mayat Ditemukan di Mushola Kotagede, Yogyakarta dalam Keadaan Sujud
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

“Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini,” ujar Taufiq.

Laporan keliru

Menurut Thomas alasan pelaporan ke Komnas HAM oleh Muhammadiyah keliru. Ia pun menekankan bahwa aoa yang dia kritisi selama ini hanya kriteria wujudul hilal (WH) Muhammadiyah yang menimbulkan perbedaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi