Kamis, 02/05/2024 - 19:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantahan Thomas Djamaluddin untuk LBH Muhammadiyah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menampik kronologi yang disampaikan oleh LBH AP PP Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan Komnas HAM. Menurut dia, hal yang sebenarnya terjadi tidak demikian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Apalagi hanya berdasarkan sepotong screen shoot yang beredar viral,” kata dia, Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Thomas perdebatan yang ada di media sosial Facebook awalnya tidak bisa disebut diskusi. Facebook tidak bisa menjadi media diskusi mengingat fungsinya hanya sebagai media pertemanan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kasus komentar APH di Facebook di luar kendali saya. Apalagi saat itu (21-22 April 2023) saya sedang persiapan Idul Fitri dan mudik, jadi tidak membuka Facebook. Di dalamnya juga banyak komentar yang tidak saya ketahui yang sudah dihapus pemilik akun Aflahal,” kata Thomas dalam keterangannya kepada Republika.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kapolri Pastikan Terminal Purabaya Layani Pemudik Lebaran 2024

Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

“LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

Berita Lainnya:
Ketika Yusril Bertanya ke Hasan Hasbi, Apakah Romo Magnis Bicara Omong Kosong?

APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

“Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini,” ujar Taufiq.

Laporan keliru

Menurut Thomas alasan pelaporan ke Komnas HAM oleh Muhammadiyah keliru. Ia pun menekankan bahwa aoa yang dia kritisi selama ini hanya kriteria wujudul hilal (WH) Muhammadiyah yang menimbulkan perbedaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi