Sabtu, 27/07/2024 - 08:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Johnny Plate Masih Bakal Caleg Nasdem, Ini Respons Bawaslu 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal kader Partai Nasdem, Johnny Plate yang merupakan tersangka kasus korupsi, tapi masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Bawaslu RI menyebut hal itu tidak masalah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, nama seorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun Johhny kini baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Dia (Johnny) tersangka, belum diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi tidak masalah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika, Sabtu (20/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dubes Sebut Kabupaten Bekasi sebagai 'Kota Jepang'

Kendati begitu, Johhny bisa saja mengundurkan diri, atau DPP Nasdem mengganti dia dengan sosok lain dalam daftar bakal caleg. Pilihan tersebut ada pada DPP Nasdem. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat (19/5/2023), menyebut Johnny masih berhak terdaftar sebagai bakal caleg Partai Nasdem. Alasannya serupa dengan yang disampaikan Bagja, yakni KPU tidak bisa mencoret nama Johhny sebelum dia dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Hasyim juga menyebut Johnny bisa mengundurkan diri, atau Partai Nasdem mengganti dia. Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Berita Lainnya:
Viral Korban Pelecehan Justru Dapat Kalimat Tak Pantas dari Polisi saat Lapor: Karena Mbaknya Cantik
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Republika telah menghubungi sejumlah elite Nasdem terkait status bacaleg Johhny, tapi belum ada yang memberikan jawaban. 

Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِنَّهُمْ إِن يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَن تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا الكهف [20] Listen
Indeed, if they come to know of you, they will stone you or return you to their religion. And never would you succeed, then - ever." Al-Kahf ( The Cave ) [20] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi