Pembakar Lahan di Rokan Hilir Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023).

ADVETISEMENTS

 ROKAN HILIR — Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023). Dua orang yang ditangkap masing-masing NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Polisi mengungkapkan keduanya melakukan pembakaran karena disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis (18/5/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB pada titik koordinat 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Saat diamankan turut disita uang tunai upah keduanya, yakni Rp100 dari tangan NR dan Rp 34 ribu dari AI,”  kata Nandang, Sabtu (20/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Terungkapnya perbuatan keduanya berawal pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB saat Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil yang mendeteksi titik Hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepenuhan Air Hitam.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kepenuhan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus diminta melakukan verifikasi titik Hotspot. Kemudian ternyata benar ada ditemukan titik api.

Dari hasil olah TKP awal, diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah satu bidang lahan milik HE, yang sedang proses pembersihan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan kayu atas perintah HE pemilik lahan.

Selanjutnya keduanya diamankan di Polsek Pujud, untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Untuk pemilik lahan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Nandang.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version