Rabu, 22/05/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembakar Lahan di Rokan Hilir Ditangkap

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 ROKAN HILIR — Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023). Dua orang yang ditangkap masing-masing NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Polisi mengungkapkan keduanya melakukan pembakaran karena disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis (18/5/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB pada titik koordinat 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).

Berita Lainnya:
Tuntut Komitmen Garuda, Kemenag: Supaya Tidak Mengacaukan Perjalanan Jamaah Haji

“Saat diamankan turut disita uang tunai upah keduanya, yakni Rp100 dari tangan NR dan Rp 34 ribu dari AI,”  kata Nandang, Sabtu (20/5/2023).

Terungkapnya perbuatan keduanya berawal pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB saat Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil yang mendeteksi titik Hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepenuhan Air Hitam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kepenuhan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus diminta melakukan verifikasi titik Hotspot. Kemudian ternyata benar ada ditemukan titik api.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari hasil olah TKP awal, diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah satu bidang lahan milik HE, yang sedang proses pembersihan.

Berita Lainnya:
BMKG: Tiga Wilayah Jakarta Diguyur Hujan pada Senin Malam

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan kayu atas perintah HE pemilik lahan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Selanjutnya keduanya diamankan di Polsek Pujud, untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Untuk pemilik lahan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Nandang.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi