Sabtu, 18/05/2024 - 19:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator: Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan Berlebihan

 JAKARTA — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan penolakan atas penyejajaran tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law. Penyejajaran itu dinilai terlalu berlebihan dan dapat menimbulkan ketidakadilan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Ketentuan tersebut harus dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal,” ujar anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, Sabtu (20/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Firman menilai, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika akan mengeliminasi industri hasil tembakau. Hal itu juga dapat sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya. Untuk itu, dia meminta agar ketentuan tersebut dihapuskan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Vita Ervina menyebutkan, tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum. Begitu pula dengan nikotin, zat adiktif yang ada di dalamnya. Dia mengatakan, nikotin sama seperti kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman energi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
'Seberapa Pun Santunan dan Perhatian Enggak Bisa Kembalikan Anak Saya'

Mrena itu, menurut dia, tidak seharusnya tembakau dan hasil olahannya diletakkan atau didefinisikan sejajar dalam pasal yang sama dengan narkotika dan psikotropika. “Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” jelas Vita.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Omnibus Law Kesehatan terdapat pada pasal 154. Pasal itu akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Vita, pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika cenderung diskriminatif, tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bahkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pelolosan pasal itu dinilai akan sama dengan memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Padahal, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dari bawah.

Berita Lainnya:
Jokowi Resmi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

“Saya meminta pasal tembakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada,” terang dia.

Di kesempatan berbeda, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin, juga menyuarakan pendapat serupa. Menurutnya, perbedaan antara rokok dengan kedua zat itu bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika dan psikotropika,” kata dia.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar M. Yahya Zaini bahkan mengaku akan berupaya mengeluarkan pasal terkait tembakau ini dari RUU Kesehatan atau setidaknya membatalkan penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

“Industri tembakau banyak membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi