Selasa, 16/04/2024 - 15:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN, Ini Komentar Thomas Djamaluddin

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu sebagai imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi putusan tersebut, Thomas Djamaluddin yang diduga memantik komentar keras tersebut cenderung berpendapat bahwa keputusan itu merupakan hasil independensi dari Majelis Hukuman Disiplin BRIN. Dia tidak ingin berpolemik terkait keputusan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Itu kewenangan Majelis Disiplin Pegawai. Saya tidak akan mengomentarinya,” kata Thomas kepada Republika.co.id di Jakarta saat dimintai tanggapan soal keputusan pemecatan terhadap APH, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Sementara itu, Thomas Djamaluddin diketahui dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Atas keputusan sanksi lebih ringan terhadapnya, Thomas mengatakan telah menyiapkan pernyataan permohonan maaf dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) terkait.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Siap-siap Polisi Turunkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR/MPR RI Hari Ini

“Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut,” ujar Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN tersebut.

Disinggung perbedaan sanksi yang diterima antara APH dan dirinya, Thomas menekankan, keputusan itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. “Saya tahu, keputusan itu sudah melalui proses Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dan khusus APH dilanjutkan melalui Majelis Disiplin Pegawai. Jadi bukan keputusan pribadi Kepala BRIN,” tutur Thomas.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Handoko lewat keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Kesal Ditegur karena Merokok, Remaja di Sumedang Bakar Pesantren

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Setelah kejadian tersebut, BRIN bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya. Dari sana kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” kata Handoko.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi