Polisi Ungkap Sabu-Sabu di Sachet Kopi Instan dan Kotak Susu Formula

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat, mengungkap pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula pada April 2023 lalu. Hal itu dilakukan oleh pelaku perempuan.  

ADVERTISEMENTS

“Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus sachetnarkoba ini beratnya 3,34 gram,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar, Jumat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Tersangka dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda,” lanjut AKBP Sidabutar.

ADVERTISEMENTS

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya. “DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti,” kata Sidabutar.

ADVERTISEMENTS

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

ADVERTISEMENTS

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

ADVETISEMENTS

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version