Sabtu, 27/04/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ungkap Sabu-Sabu di Sachet Kopi Instan dan Kotak Susu Formula

ADVERTISEMENTS

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat, mengungkap pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula pada April 2023 lalu. Hal itu dilakukan oleh pelaku perempuan.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus sachetnarkoba ini beratnya 3,34 gram,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Soal Bursa Ketum Golkar, Bahlil: Ukuran Baju Saya S, Kalau Pakai XL Nggak Bagus

“Tersangka dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda,” lanjut AKBP Sidabutar.

ADVERTISEMENTS

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya. “DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti,” kata Sidabutar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

Berita Lainnya:
PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi