Kamis, 09/05/2024 - 03:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polrestabes Medan Bekuk TNI Gadungan Berpangkat Mayjen

ADVERTISEMENTS

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun memberikan keterangan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap pria berinisial JM yang mengaku sebagai prajurit TNI gadungan. JM dalam aksinya mengaku berpangkat mayor jenderal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Petugas menyita barang bukti, yakni kartu tanda penduduk (KTP), formulir pendaftaran calon tamtama, ponsel, dan lain-lain,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun di Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (27/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Baca: Mayjen Anton Yuliantoro Resmi Jabat Pangdivif 2 Kostrad

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PKS Dorong Wali Kota Depok Dua Periode Jadi Cagub Jabar

Teddy menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika JM mendatangi Kodam I/Bukit Barisan dengan tujuan untuk menemui Kasdam Brigjen Refrizal. Kedatangan tersangka untuk mengurus seorang masuk menjadi calon tamtama TNI AD pada Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kasdam mencurigai pria tersebut, kemudian memanggil provos untuk memeriksa identitas pelaku tersebut,” ucap Teddy.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Setelah dipastikan JM merupakan perwira tinggi (pati) gadungan, ia diserahkan ke Polrestabes Medan. Pada saat pemeriksaan tersangka, kata Teddy, JM mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya dari wiraswasta menjadi TNI.

Berita Lainnya:
Bertemu Airlangga Hampir Dua Jam, Prabowo: Ngomong Ini dan Itu

“Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru,” tuturnya.

Atas perbuatan, JM dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara. Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.

Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi