Selasa, 07/05/2024 - 15:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bahlil Yakin Golden Visa Tarik Investor Bertahan Lama di Indonesia

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan Golden Visa yang tengah digodok pemerintah dapat menarik investor untuk bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Ini kan instrumen untuk menarik investor untuk bisa tinggal lama di Indonesia,” kata Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM merespons positif kelanjutan pembahasan rencana kebijakan Golden Visa. Menurut Bahlil dengan kebijakan tersebut, investor yang akan masuk ke Indonesia di masa mendatang tidak lagi disibukkan rutinitas mengurus visa dalam waktu berdekatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kasihlah, kalau investasi Rp 30 miliar-Rp 40 miliar, kasih visa selama lima atau 10 tahun,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Bahlil menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih memahami rincian perubahan aturan untuk menghadirkan Golden Visa. Kendati demikian, Bahlil menambahkan, Golden Visa tidak semata-mata hanya bisa dimanfaatkan oleh investor, tetapi juga dapat diberikan kepada orang-orang tertentu yang punya keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kapal Pesiar Singgahi Bali di Masa Libur Lebaran 2024

Awal tahun ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut kebijakan Golden Visa, yang merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo, menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2023 guna mempercepat pelayanan keimigrasian. Lantas pada Senin (29/5/2023), Presiden Jokowi menggelar rapat untuk membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan Jakarta.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Mengutip laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bela Izin Tambang untuk Organisasi Keagamaan, Bahlil: Kalian Punya Hati Tidak?

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya. Misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut Golden Visa akan memiliki jangka waktu lima sampai 10 tahun dan ia berharap kebijakan itu bukan hanya meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi