Sabtu, 18/05/2024 - 10:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Hakim MK: Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Ditolak

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna memandang judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi pantas ditolak. Apalagi kalau pengujian undang-undang itu tak disertai dengan argumentasi baru. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Palguna menjelaskan perkara ini sudah pernah diuji ketika dirinya menjabat di MK (antara tahun 2003-2008). Pada saat itu perkara diajukan oleh advokat senior O.C. Kaligis. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Saat itu, yang dipersoalkan adalah menyatunya kewenangan penyidikan dan penuntutan di satu tangan, yaitu di tangan kejaksaan sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan. Sebab, saat penyidik berkonsultasi dengan penuntut perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi sesungguhnya berarti jaksa berhubungan dengan dirinya sendiri karena baik penyidik maupun maupun penuntut adalah orang yang sama yaitu jaksa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Prediksi MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies dengan Suara tak Bulat, Ini Alasannya

“Namun, dengan berbagai pertimbangan waktu itu, permohonan ini ditolak. Karena itu, permohonan saat ini mestinya dinyatakan tidak dapat diterima (karena sudah pernah diuji sebelumnya dan dinyatakan ditolak),” kata Palguna kepada Republika, Rabu (31/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengujian ini bisa bernasib berbeda menurut Palguna kalau pemohon mengajukan argumentasi konstitusionalitas baru ketimbang argumentasi permohonan sebelumnya.  Sehingga menurutnya, persoalannya bukan soal tepat atau tidak menghapus kewenangan kejaksaan menjadi penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Melainkan apakah terdapat argumentasi baru untuk menilai konstitusional atau tidaknya kejaksaan memiliki dua kewenangan yang seharusnya dipisahkan dan berada di tangan lembaga yang berbeda?” ucap Palguna. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Buat Hakim Bingung! Sebelumnya Rp3 Juta, Eks Anggota sebut Biaya Kebutuhan Harian SYL Sebanyak Ini

Atas dasar itu, Palguna memandang pengujian ini tak perlu didramatisasi sebagai serangan balik koruptor. Menurutnya, ini perkara biasa yang cukup dihadapi dengan argumentasi normatif. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kan Kejaksaan tinggal mengambil pertimbangan MK dalam putusan terdahulu sebagai titik tolaknya. Sebaliknya, di pihak Pemohon, tinggal membangun argumentasi baru (jika ada) yang berbeda dari argumentasi pemohon sebelumnya. Jadi, tidak usahlah terlalu dibuat riuh rendah,” ucap Palguna. 

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi