Makanan Pemberian Non-Muslim, Apakah Halal dan Apa Sikap Kita?  

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA— Sejatinya, status kehalalan dan keharaman dalam makanan yang hendak dikonsumsi ditentukan oleh dua hal. Keduanya antara lain zat dan juga cara mendapatkan makanan tersebut. 

ADVERTISEMENTS

Dalam Alquran, seluruh makanan dan minuman dihalalkan kecuali jika terdapat nash yang mengecualikan atau mengharamkan makanan tersebut secara zat. 

ADVERTISEMENTS

Tidak hanya itu, cara mendapatkan makanan dari rezeki yang kita peroleh pun menjadi syarat krusial lainnya. 

Dalam contoh hukum mengonsumsi makanan dari non-Muslim, boleh dilakukan asalkan zat di dalam makanan tersebut tidak tergolong zat-zat yang diharamkan. 

Selain itu, proses untuk menjadikan makanan itu pun harus dilalui dengan halal. Semisal, apabila makanan yang diberikan ke seorang Muslim itu adalah opor ayam, perlu dipastikan ayamnya ketika disembelih telah melalui proses halal dan Islam. Tak hanya itu, memasak opor ayam tersebut pun tak boleh sembarangan. 

ADVERTISEMENTS

Alat masak yang hendak diguna kan untuk memasak opor ayam tadi juga perlu dipastikan tidak be kas memasak makanan-makanan yang mengandung zat haram. 

ADVERTISEMENTS

Apalagi apabila alat masak tersebut sebelumnya tidak dicuci, sudah dipastikan zat haram dari makanan sebelumnya masih menempel. 

Apabila semua proses tersebut di tempuh secara halal, makanan tersebut dihukumi halal meski dimasak oleh non-Muslim. 

ADVERTISEMENTS

Dalam kitab I’anat at-Thalibin disebutkan, makanan yang dimasak secara halal oleh non- Muslim untuk seorang Muslim maka dapat dihukumi suci atau halal. 

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam

Ustadz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, halal haram sebuah makanan dalam Islam diukur dari kaidah-kaidah dan syariat yang telah diatur. 

Dia sepakat bahwa penentuan hukum halal haramnya sebuah makanan ditentukan dari zat dan cara memperolehnya. Untuk itu, apabila kedua hal tadi dapat dipenuhi, sekalipun makanan yang dikonsumsi oleh seorang Muslim itu berasal dari orang yang non- Muslim maka hukum memakannya halal dan boleh. 

Sedangkan, untuk proses penyediaan makanan, dia menggarisbawahi, apabila makanan yang diberi kan berupa daging, hal itu perlu dilihat dari berbagai aspek.

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version