Selasa, 07/05/2024 - 09:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasdem akan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny Plate 

ADVERTISEMENTS

Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — DPP Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya, Johnny G Plate. Johnny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Dia membantah kabar yang menyebutkan Johnny akan menjadi justice collaborator alias menjadi saksi pelaku untuk mengungkap detail kasus dugaan korupsi BTS itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Manuver PDIP Pasca-Kekalahan di MK: Tuding Gibran 2 Kali Berbohong Hingga Jokowi Bukan Lagi Kader
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami akan (ajukan) praperadilan (atas status tersangka Johnny), bukan justice collaborator,” kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Willy enggan memastikan apakah gugatan praperadilan itu sudah diajukan atau belum. Dia mengatakan bahwa informasi lengkap tentang praperadilan ini akan disampaikan pada kesempatan lain. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan mengajukan praperadilan, Willy pun memastikan bahwa DPP Nasdem tidak akan mencoret nama Johnny dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan ke KPU RI. Pihaknya baru akan mengganti Johnny dengan nama lain apabila Sekjen Nasdem nonaktif itu sudah diputus bersalah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Senyum Lepas Prabowo Sinyal "Jatah" Golkar Banyak

“Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem) Masih tetap,” ujarnya. “Artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah”. 

Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. 

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem. Johnny ketika itu juga sudah didaftarkan Nasdem sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi