Khawatir Cacat, Jangan Tergoda Hewan Kurban dengan Harga Murah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Rasulullah menyebutkan ada empat kondisi yang menyebabkan hewan ternak tidak sah untuk dikurbankan.

ADVERTISEMENTS

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban, buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

(HR. At-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420)

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Direktur Pusat Peneliti Halal UGM Nanung Danar Dono menjelaskan makna hadits di atas adalah janganlah kita berkurban menggunakan hewan yang harganya (nilainya) jatuh gara-gara cacat.

ADVERTISEMENTS

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa:

ADVETISEMENTS

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.”

“Janganlah kita pilih hewan yang kurus kering karena kurang pakan. Kurus kering saja jangan, apalagi yang sakit atau cacat. Kita cermati, apakah ada tanda-tanda hewannya mengalami kondisi sakit, seperti: sakit mulut dan kuku (PMK), sakit lato-lato (lumpy skin disease; LSD), apalagi antraks,”ujar dia.

Karena kurban adalah persembahan terbaik kita kepada Allah, maka kita pilih hewan kurban yang terbaik yang bisa kita persembahkan. Maka, mari kita pilih hewan kurban yang sempurna kondisinya , agar nikmat yang Allah limpahkan untuk kita sempurna.

Pilihlah hewan kurban yang sempurna kesehatannya, agar nikmat sehat yang Allah limpahkan untuk kita sempurna. Janganlah kita pelit kepada Allah, karena Allah juga bisa pelit kepada kita.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version