Sabtu, 20/04/2024 - 10:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Parimo Resmi Jadi 11 Orang

ADVERTISEMENTS

PALU–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dengan penetapan tersangka oknum anggota Polri ini, jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Parimo berjumlah 11 orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ratusan Nakes Dipecat, PKS: Pemerintah Jangan Abai

“Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu. Mereka yakni HR (43 tahun) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Ketiganya yakni AW, AS dan AK.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, korban merupakan remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Berita Lainnya:
Gempa M 5,0 Guncang Papua Barat Malam Ini

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru. Selain itu juga terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda. Saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi