Sabtu, 27/07/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terlibat Kurir Narkoba Jaringan Sumatra, Oknum Kades di Lampung Jadi Tersangka

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDAR LAMPUNG – Kepala Desa (Kades) Memon, inisial Ton, jadi tersangka bandar narkoba dengan kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 6,18 kg. Diduga Ton menjadi bandar narkoba besar dalam jaringan Pulau Sumatra.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengatakan dalam aksinya Ton bekerja sama dengan rekannya FN, yang disebut sebagai kurir narkoba. Penangkapan Ton dan FN ini berlangsung pada akhir Mei lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Penemuan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, Erlin menyatakan, setelah memeriksa tersangka FN yang menyebutkan tersangka Ton telah menyimpan sabu di sebuah juga di Jalan Lintas Barat Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Petugas menggerebek tersangka dan menemukan barang bukti jenis sabu 6,18 kg di sebuah gudang,” kata Kombes Pol Erlin dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).

Berita Lainnya:
Luke Shaw Bela Gareth Southgate: Dia Bawa Inggris ke Level Berikutnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Dalam pemaparannya, Kombes Erlin menyebut barang bukti narkoba tersebut terdiri dari enam bungkus bear berisi empat bungkus teh cina, dua bungkus plastik bening, 10 bungkung bening ukuran sedang dan satu timbangan digital.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Pengembangan dari polisi, dari penemuan barang bukti tersebut, menurut pengakuan FN, narkoba jenis sabu tersebut milik Ton. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Petugas langsung memburu Ton di rumah kontrakannya di Jl Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. “Tersangka TA (Ton) mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kombes Erlin. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Dalam praktiknya, para tersangka tersebut telah menjual sebanyak 20 kg sabu kepada jaringan di Sumatra. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka meraup uang sebanyak Rp 9.274.500.000. 

Berita Lainnya:
Daftar Capim KPK, Pieter Zulkifli Mengaku Ingin Mengabdi untuk Bangsa

Kedua tersangka Ton dan FN ditahan di Polda Lampung. Mereka berdua dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati,” kata Kombes Erlin.

Tersangka Ton menyesali perbuatannya yang telah memalukan dirinya pribadi maupun sebagai kades. 

Dia mengatakan aksinya tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak keluarga, dan juga untuk membayarkan utang. “Baru delapan bulan (main narkoba). Saya punya utang Rp 130 juta,” kata Ton.

Penangkapan para tersangka dan penyelamatan barang bukti narkoba jenis sabu ini, telah menyelamatkan sedikitnya 24.732 orang, yang terancam menggunakan dan mengkonsumsi sabu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi