Jumat, 26/04/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sangkaan Pidana Pencucian Uang Hilang dari Berkas Perkara Jhonny G Plate

ADVERTISEMENTS

Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) menghilang. Dalam berkas perkara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntutan, Jumat (9/6/2023) hanya menjerat eks Menkominfo itu dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, berkas perkara tersangka Johnny Plate sudah dilimpahkan ke tim penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (9/6/2023). “Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti atau tahap dua, atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny Plate),” begitu kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejagung Sebut Tersangka Harvey Moeis Terafiliasi dengan Lima Perusahaan Timah

Dalam berkas perkara itu, penyidik hanya menjerat tersangka Johnny Plate dengan tiga sangkaan. Yakni sangkaan dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor. Ketut belum menjelaskan mengapa tak ada sangkaan TPPU dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut. Akan tetapi, dia menerangkan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntutan akan segera menyusun dakwaan sebagai syarat lanjutan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dua Vila Mewah Milik Hashim Djojohadikusumo di Swiss Dilelang

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segara mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Ketut, sementara tersangka Johnny Plate menunggu persidangan dan putusan hukum, penyidik tetap menerapkan status penahanan terhadap menteri dari Partai Nasdem tersebut. “Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP masih dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jaksel,” ujar Ketut.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi