Sabtu, 27/07/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Thrifting di Media Sosial akan Segera Diatur

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pedagang menata barang dagangan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

TANGERANG — Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri sedang digodok.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Hal ini sebagai respons atas semakin maraknya penjualan pakaian bekas impor atau thrifting melalui media sosial dan lokapasar. “Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri masih proses penyelesaian,” ujar Moga ditemui usai pemusnahan barang impor ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).

Berita Lainnya:
Kesempatan Emas! Institut Teknologi PLN Kembali Buka Pendaftaran
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Menurut Moga, Rancangan Peraturan Presiden tersebut sedang dalam proses penggodokan di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini, peraturan mengenai barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri masih membutuhkan koreksi lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga,” kata Moga.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang diperbolehkan untuk menjual barang-barang bekas. Hanya saja, produk bekas impor dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berita Lainnya:
BSI Maslahat Raih Dua Penghargaan Gold Dalam Acara Bina Mitra UMKM Award 2024
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan,” ujar Moga.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا الكهف [41] Listen
Or its water will become sunken [into the earth], so you would never be able to seek it." Al-Kahf ( The Cave ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi