Minggu, 16/06/2024 - 17:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Minta Polisi Kesampingkan Laporan Istri Bukhori Yusuf Terhadap Korban KDRT

Perempuan berinisial R (bergamis hitam) istri sah dari terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf melaporkan istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Metro Jaya mengabaikan sementara pelaporan pidana yang dilakukan Rosita Komala Dewi (RKD) terhadap saksi-korban kekerasan rumah tangga (KDRT) perempuan inisial M. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan M, adalah saksi-korban yang sampai hari ini, dalam perlindungan LPSK atas kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh suami RKD, mantan anggota DPR Bukhori Yusuf (BY).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Hasto menegaskan, selain sebagai saksi-korban, perempuan M, adalah pelapor KDRT yang diduga lakukan BY. M sejak Januari 2023 dalam perlindungan melekat oleh LPSK selama 24 Jam.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bawa Berkas, Sekjen PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Proses hukum pelaporan M terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sampai saat ini masih dalam penyelidikan di Subdit V Dirtipidum Bareskrim Polri. Hasto menegaskan pelaporan pidana yang dilakukan oleh RKD terhadap M, bertentangan dengan peran negara dalam melindungi seseorang yang berstatus sebagai saksi-korban. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Kami (LPSK) atas pelaporan balik tersebut (RKD terhadap M), agar Polda Metro Jaya mengesampingkan prosesnya,” kata Hasto kepada Republika.co.id, Ahad (11/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Hasto mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang LPSK. Dalam ayat (1) aturan tersebut tegas disebutkan, seorang saksi-korban, atau saksi-pelaku, yang dalam perlindungan LPSK tidak boleh dilakukan penuntutan hukum, baik pidana, pun perdata, selama pelaporan, atau kesaksiannya atas tindak pidana yang dialaminya tersebut masih dalam proses hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Terkenal Nikmat, Kopi Indonesia Diburu Banyak Orang di Australia

Ayat (2) dalam aturan tersebut, kata Hasto juga menerangkan, jika terjadi suatu tuntutan hukum atas kesaksian, atau pelaporan saksi-korban yang masih dalam perlindungan LPSK, aparat penegak hukum diharuskan menunda proses penuntutan hukum terhadap saksi-korban.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Penundaan tersebut, dikatakan Hasto, dilakukan selama perkara utama atas pelaporan dan kesaksian saksi-korban mendapatkan putusan yang inkrah dari pengadilan. “Dalam masalah ini, LPSK akan secepatnya berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, untuk mengingatkan Pasal 10 UU LPSK tersebut,” ujar Hasto.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi