NASIONAL
NASIONAL

Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

Perampasan aset orang tersebut, ujar Kamal, dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebuah ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

“Jadi, polanya menurut saya harus dirubah, jangan rampas dulu baru disidang, tetapi sidang dulu kalau terbukti baru rampas,” tegasnya. “Dalam prakteknya, sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset. Hal ini, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara,” ucapnya.

Selain menganjurkan revolusi mental aparat penegak hukum, Kamal juga menyarankan agar KPK kembali ke khitahnya, Sebagai alat Kontrol, untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada aparat penegak hukum.

“Semangat pemikiran awal pembentukan KPK, bukan untuk tangkap bupati dengan korupsi ratusan juta, tetapi untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada APH karena APH yang profesional baru dapat mendukung UU yang ekstrim ini,” ungkapnya.

Kamal Farza menyarankan DPR harus hati-hati dengan rencana UU ini, karena UU ini potensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Banyak pakar hukum sebenarnya, kata Kamal, menolak atau paling tidak menganjurkan berhati-hati dalam hal perampasan aset.

“Untuk melakukan perampasan aset, tidak boleh dbebankan kegiatan ini kepada Polisi dan Jaksa dengan struktur yang ada sebagai penyidik dan penuntut umum, sebaiknya harus dibentuk satu komisi nasional khusus untuk itu, Komisi Penyitaan Aset atau Komisi Perampasan Aset (KPA), dengan menyiapkan SDM yang handal dan berintegritas tinggi menjalankan revolusi mental secara konsiten, supaya dalam melakukan tindakannya tidak sewenang-wenang dan salah sasaran,” ujarnya.

Ahmad Sahroni mengatakan, rencana penerapan UU Perampasan Aset harus benar hati-hati. Jangan hanya berdasarkan subyektifitas, atau karena dendam semata. Penerapan pada apa yang dirampas harus dilakukan dengan teliti.

Karena ketika seorang pejabat, yang telah punya harta yang sudah esksis, dan tiba-tiba berperkara, ketika penerapan UU itu tanpa diteliti terlebih dahulu malah dirampas semua hartanya.

“Padahal, harta tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah menimpanya. Hal itu kan tidak bisa dibenarkan, karena mlanggar hak dan kemanusiaan,” katanya.[]

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya