Rabu, 01/05/2024 - 08:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menteri KP: Pengambilan Hasil Sedimentasi Laut Ditentukan Tim Kajian

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan, dalam penentuan material sedimentasi yang dapat dikeruk atau diambil diperlukan adanya kolaborasi melalui tim kajian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kolaborasi tersebut untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Di peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka,” ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pertamina Jamin Stabilitas Harga BBM Setelah Serangan Iran ke Israel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun pembentukan Tim Kajian, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri. Sebab selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.

Berita Lainnya:
KAI Gelar Promo Bursa Pariwisata, Ini Daftar Tiket Yang Didiskon 20 Persen

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR TA Khalid mengakui keberadaan sedimentasi di muara-muara sungai di Aceh menghambat pergerakan nelayan melaut. Pendangkalan muara sungai akibat sedimentasi membuat kapal-kapal nelayan tidak bisa melintas.

“Di Aceh panjang pantai 2.666 Km sangat panjang, sehingga banyak muara yang dangkal. Maka setelah saya membaca PP tersebut saya rasa ini solusi,” bebernya.

Dia berharap KKP segera menyelesaikan peraturan turunan PP 26/2023 yang akan menjadi panduan teknis pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi