Jumat, 03/05/2024 - 21:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terpidana Anak AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang

ADVERTISEMENTS

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi terpidana anak AG ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten, pada Rabu (14/6/2023). Anak AG, perempuan 15 tahun, adalah terpidana 3 tahun enam bulan terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Eksekusi terhadap anak AG, setelah Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/6/2023) memutuskan menolak kasasinya. “Tadi siang (14/6/2023) kita sudah melaksanakan eksekusi anak AG ke LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi saat dihubungi, dari Jakarta, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MK Diyakini Tangani Sengketa Pilpres 2024 Secara Adil
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Syarief menerangkan, eksekusi tersebut dilakukan lantaran dengan putusan MA tersebut, proses hukum terhadap anak AG sudah inkrah. “Dengan putusan MA itu, putusannya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Jadi kita (jaksa) melaksanakan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujar Syarief.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Anak AG, terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David, pada Februari 2023 lalu. Penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh pelaku utama, yakni Mario Dandy Satriyo yang saat ini masih dalam proses persidangan. Satu terdakwa lain dalam kasus ini, adalah Shane Lukas yang turut terlibat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PPP Tuding KPU Tidak Benar Menghitung Suara dan Tuntut PSU

Anak AG sudah disidangkan lebih awal pada April 2023 lalu. Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis anak AG bersalah, dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Atas hukuman tersebut, AG mengajukan banding.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di tingkat pengadilan kedua, majelis hakim banding, pun memutuskan untuk menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan terhadap anak AG. Akan tetapi, AG pun tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut, pun berakhir dengan putusan tetap memvonis anak AG bersalah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dan hakim agung, tetap menguatkan putusan peradilan sebelumnya, dengan menghukum anak AG dengan pidana 3 tahun 6 bulan. Dengan putusan tersebut, anak AG resmi berstatus terpidana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi