Rabu, 01/05/2024 - 13:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Muhammadiyah dan Bukopin Syariah Komitmen Perkuat Literasi Wakaf

ADVERTISEMENTS

Layanan KB Bukopin Syariah. Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) membukukan laba bersih sebesar Rp 3,16 miliar selama kuartal I 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggandeng PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) melakukan penandatangan kerja sama wakaf uang. Hal ini dilakukan dengan tujuan penguatan literasi wakaf dan keuangan syariah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kerja sama dilakukan dengan skema penyaluran imbal hasil program Deposito iB Berkah Bank KB Bukopin Syariah. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis KBBS Agus Suhendro dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Idealnya (potensi wakaf) sebanyak Rp 180 triliun, tapi realisasi yang terhimpun di Indonesia masih jauh di bawah itu. Apa sebabnya? Karena kurangnya tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi. Maka dibutuhkan penguatan tiga hal ini dengan meggandeng lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti kerja sama ini,” kata Amirsyah saat ditemui Republika, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Arus Balik, Perbatasan Entikong Dilintasi 13 Ribu Orang

Dengan menggandeng sejumlah lembaga-lembaga keuangan syariah, kata dia, hal itu bertujuan untuk menghimpun dana-dana wakaf untuk tujuan pendayagunaan. Sebab pendayagunaan wakaf harus dilakukan sebaik dan seprofesional mungkin karena itu adalah amanah dari wakif (orang yang berwakaf) kepada nazir (orang yang diamanahkan mengelola wakaf).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Kami dari Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah menyambut baik kerja sama ini, ini langkah awal, nanti kita kembangkan lagi dengan lembaga-lembaga keuangan lain,” kata dia.

Berita Lainnya:
Pemda Diminta Gandeng Investor Besar untuk Dongkrak Pertumbuhan UMKM

Dalam Undang Undang wakaf dan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dia melanjutkan, diperbolehkan berwakaf uang atau wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah menghimpun uang di lembaga keuangan syariah yang pokoknya tidak boleh hilang.

Dalam konteks wakaf produktif, kata dia, ada berbagai jenis produk wakaf yang bisa dipilih, semisal cash wakaf linked sukuk (CWLS) dan cash wakaf linked deposit (CWLD).

Dia menjabarkan bahwa dalam mengembangkan wakaf terdapat banyak skema, salah satunya adalah menjaga ekosistem keuangan syariah. Yang mana jika uang bersumber dari dana wakaf atau zakat, kata dia, jangan sampai itu berhenti dari takaran konsumtif namun juga harus ke arah yang produktif.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi