Sabtu, 18/05/2024 - 05:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Sumbar Ungkap Empat Kasus TPPO

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Sabtu (17/6/2023), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Paspampres: Pengamanan Presiden Jokowi di Sultra Sesuai SOP

Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia mengatakan delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Untuk modus tindak pidana mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS

Ia meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi