Jumat, 17/05/2024 - 20:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Tabrak Lari di Cakung, Tersangka Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi mobil OS (26 tahun) menabrak dan melindas pengendara motor MBP (34) hingga tewas di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso alias MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Bahkan akibat perbuatannya, tersangka OS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya kapada awak media, Ahad (18/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tuban Kembali Dilanda Gempa 5,0 Magnitudo, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Menurut Doni, sebelumnya tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diduga adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6/2023), lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengahberkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Viral Detik-Detik Jemaah Masjid di Balikpapan Meninggal usai Sholat Jumat

Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP. Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi