Kamis, 16/05/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penanganan Kasus Korupsi di Kominfo Diragukan Bisa Sentuh Elit PDIP

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Pengamat politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai, kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdampak serius terhadap PDI Perjuangan, khususnya Puan Maharani. Hal tersebut mengingat kasus ini telah menjadi perhatian dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi kasus inilah yang membuat Johnny G Plate lengser dari jabatannya sebagai Menteri Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Intinya kasus ini menjadi hal yang sangat serius bagi puan dan PDI Perjuangan. Kasus ini tidak main-main karena menyangkut kerugian negara yang sangat luar biasa besar dan manipulasi yang luar biasa besar,” ujar Anang, saat dihubungi Republika, Ahad (18/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
PDIP Beri Sinyal Koalisi dengan PAN Usung Khofifah di Pilkada Jatim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pemilik PT Basis Utama Prima sendiri adalah Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Pria itu merupakan suami dari Ketua DPR dan petinggi PDI Perjuangan Puan Maharani.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hanya saja, lanjut Anang, jika dilihat dari fenomena penegakan hukum yang ada di Indonesia, ia mengaku ragu. Sebab penegakan hukum di Indonesia masih terkesan tidak berlaku adil untuk semuanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan koalisi pendukung pemerintah saat ini yang notabene PDI Perjuangan yang menjadi lokomotifnya terkesan masih dilindungi,” kata Anang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pakar Prediksi MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies dengan Suara tak Bulat, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Anang mengatakan, beberapa kasus yang lain bisa dilihat. Jadi kasus yang berkaitan dengan pemimpin-pemimpin lingkaran utama dari PDI Perjuangan masih bisa dilindungi, bahkan bisa bebas dari jeratan hukum. Maka melihat dari fakta-fakta sebelumnya Anang mengaku ragu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Meskipun serius tindakan pidana ini akan mempunyai pengaruh yang signifikan pada Puan dan PDI Perjuangan,” kata Anang.

Sebelumnya Yusrizki telah ditetapkan tersangka dan tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tersangka Yusrizki untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari. Sementara ini tersangka Yusrizki dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi