Rabu, 01/05/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kadin: Cuti Bersama Idul Adha Bagus untuk Industri Wisata

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai cuti bersama Idul Adha1444 H pada 28 dan 30 Juni 2023 memberi dampak positif bagi kalangan dunia usaha, khususnya di industri pariwisata dan turunannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memang ini ada plus minusnya bagi pelaku usaha. Kalau untuk positifnya atau plusnya tentu kita tahu bahwa sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, pusat-pusat destinasi wisata, kemudian juga travel, transportasi tentu dengan long weekend ini mereka akan produktif,” kata Sarman dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ekonomi Jakarta Diyakini akan Semakin Cerah Tanpa Status Ibu Kota
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, pusat-pusat wisata baik di daerah maupun di perkotaan tentunya akan turut bergeliat dengan adanya libur panjang pekan depan. Sebab, akan banyak warga yang melakukan perjalanan untuk mengisi hari libur.

ADVERTISEMENTS

Sebaliknya, dari sisi industri manufaktur atau pabrik-pabrik, libur panjang dinilai bisa menjadi tantangan dari sisi produktivitas. Sebab industri tersebut perlu mencapai target produksi apalagi jika berbasis ekspor. Terlebih jika kebijakan libur cuti bersama mengharuskan perusahaan membayar lembur kepada pekerja yang tetap masuk.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Namun, Sarman mengaku dunia usaha tetap menerima keputusan libur bersama dalam rangka turut mendukung upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata nasional. Ia juga berharap ke depan hari-hari libur keagamaan bisa diatur sedemikian rupa agar bisa menjadi dasar perencanaan bagi dunia usaha.

“Kami harap surat keputusan menteri yang sudah menetapkan libur hari besar keagamaan di setiap tahun, mudah-mudahan itu menjadi dasar bagi pengusaha untuk membuat berbagai program kerja menyesuaikan dengan hari libur yang ditetapkan pemerintah,” kata Sarman.

Berita Lainnya:
Pasar Medang Hadir Lagi di Candi Prambanan

Meski tercatat sebagai libur cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Karena bersifat pilihan, maka cuti bersama 28 dan 30 Juni 2023 termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi