Selasa, 07/05/2024 - 16:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantah WNA Jerman, Polda Bali: Warga Asing Itu Justru Menunggak Bayar Sewa Vila

ADVERTISEMENTS

DENPASAR —  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan informasi yang disampaikan WNA pada akun instagram itu tidak benar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Laura dalam video yang diunggah di akun instagram pribadi bernama @lauraweyel mengaku diperlukan tidak adil oleh aparat penegak hukum di Bali terkait masalah penyewaan vila hingga berurusan dengan penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 
“Pernyataan Laura Weyel WNA asal Jerman di medsosnya itu tidak benar,” kata Jansen.
 
Jansen menjelaskan, berdasarkan realita di lapangan, Laura Weyel menunggak pembayaran sewa vila dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan vila. WNA itu tidak terima diusir dari vila setelah menunggak bayar sejak bulan Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Ketika ditagih oleh owner, yang bersangkutan malah marah dan melakukan penganiayaan kepada salah satu karyawan vila atas nama NPAA (35),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan insiden penganiayaan itu berawal pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, ketika korban NPAA bersama staf vila didampingi dua orang pecalang (pengamanan desa) Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi vila dengan tujuan untuk meminta pengosongan vila. Pengosongan diminta dilakukan  karena penghuni Laura Weyel tidak membayar sewa vila selama sebulan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Di Era Kolonial, Sebagian Muslim Aljazair Pindah Agama Akibat Tekanan Prancis

 
Namun, saat itu, WNA itu tidak mau keluar dari vila tersebut. Staf vila pun mengeluarkan barang-barang milik bule Jerman tersebut. Karena tidak terima barangnya dikeluarkan dari vila, WNA tersebut mencari korban NPAA, lalu mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 
Bahkan, terlapor WNA Jerman itu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
 
Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024.

 
Berdasarkan laporan dari korban, Kepolisian Sektor Kuta Selatan telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor. “Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,” katanya.

Berita Lainnya:
PPP Papua Tengah Ngaku Punya Bukti Kehilangan 190 Ribu Suara di Pemilu 2024

 
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor.

 
Belakangan, peristiwa tersebut pun menjadi perbincangan di media sosial karena WNA tersebut mengunggah apa yang dialaminya. Dia menyebut dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum Indonesia.

 
Atas peristiwa tersebut, Polda Bali pun membantah bahwa penanganan hukum terhadap yang bersangkutan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 
Jansen Panjaitan pun mengimbau untuk tidak percaya begitu saja dengan unggahan tersebut, melainkan juga mengecek kebenaran informasi yang beredar.

 
“Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Janse

Kepolisian Daerah Bali membantah unggahan seorang warga negara asing (WNA) Jerman, Laura Weyel (38), yang menyebutkan dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum saat tinggal di sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi