Selasa, 30/04/2024 - 07:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Berqurban Tapi Sering Tinggalkan Sholat, Apa Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Berkurban memiliki sejumlah ketentuan dalam Islam. Para ulama menyampaikan bahwa berqurban adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT dan sebagai rasa syukur kepada-Nya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berkurban juga berarti menghidupkan kembali sunnah Nabi Ibrahim AS, ketika Allah memerintahkannya untuk berqurban dengan putranya, Nabi Ismail. Berqurban adalah cara untuk memperluas jiwa dan keluarga, menghormati tetangga, kerabat dan teman, serta bentuk sedekah kepada orang miskin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun bagaimana jika orang yang berkurban itu jarang sholat atau bahkan sering meninggalkan sholat? Apakah kurbannya diterima dan apakah dia boleh mengonsumsi daging qurban tersebut?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Guru Besar Hadits dan Ilmu Hadits Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Muhammad Al-Ashmawy menjelaskan, jika orang yang meninggalkan sholat telah menyangkal atau karena menolak kewajiban sholat lima waktu, maka ia sudah kafir. Adapun jika sudah kafir berarti ia tidah sah melaksanakan kurban.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perhatikan Syarat dan Ketentuan Jamak Sholat Selama Lakukan Perjalanan Jauh Mudik Lebaran 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi kalau ada orang yang meningalkan sholat karena lalai atau malas, tapi meyakini kewajiban sholat lima waktu, maka dia termasuk Muslim yang tidak taat menurut mayoritas ulama. Dan kurbannya tetap sah, dan dia boleh memakannya,” paparnya, dilansir Masrawy.

Di jagat medsos Mesir, para netizen mengutip pendapat bahwa tidak boleh berqurban dan memakan daging qurban bagi orang yang meninggalkan sholat.

Al-Ashmawy mengatakan, pendapat tersebut mengacu pada mazhab yang berpendapat bahwa Muslim yang meninggalkan satu kali sholat karena lalai itu termasuk kafir. Ini adalah pandangan dari mazhab Imam Ahmad yang terkenal dan didasarkan pada fatwa para ulama Kerajaan Arab Saudi.

“Memang itu adalah pendapat yang lebih kuat, dan pendapat yang mayoritas adalah yang paling rojih (kuat),” jelasnya.

Adapun terkait hukum berkurban, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Adapun sunnah muakkad, yaitu sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan.

Berita Lainnya:
Empat Janji Allah kepada Orang Beriman

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.

“Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan qurban). Karena sungguh ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi