Kamis, 16/05/2024 - 03:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ungkap Lima Hal Konkret untuk Tangani Dugaan Pungli di Rutan

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada lima hal yang konkret dilakukan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di dalam rutan. Di antaranya, yakni menyerahkan dan melimpahkan kasus itu pada bagian penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Yang kedua melakukan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari keterangan video yang diunggah di kanal YouTube KPK RI, Ahad (25/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ketiga, sambung dia, melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemudian, yang kelima adalah KPK telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan cabang KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Alexander Marwata Yakin Nurul Ghufron tak Langgar Etik di Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Ali memastikan, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, jelas dia, KPK tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“KPK tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK siapa pun yang diduga melakukan (pelanggaran) etik disiplin pegawai, bahkan kemudian pidana, pasti kami tindak dengan tegas,” ungkap Ali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

ADVERTISEMENTS

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

ADVERTISEMENTS

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Berita Lainnya:
Potongan Insentif ASN Ngalir ke Kantong Bupati Sidoarjo Diusut KPK

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi