Selasa, 21/05/2024 - 16:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

Ditangkap (Ilustrasi). Tiga pemuda di Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 SUKABUMI — Sebanyak tiga pemuda di Kota Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka diamankan ketika nongkrong di sekitar kawasan terminal Tipe A Kota, Baros Kota Sukabumi, Senin (26/6/2023) malam lalu. Ketiga orang pemuda itu berinisial RH (20 tahun), A (22) dan DS (20).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Awalnya kami menerima sebanyak 12 orang pemuda tanggung yang diamankan tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota ketika berpatroli di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto, Rabu (28/6/2023).

Berita Lainnya:
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Tepatnya, pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sat Reskrim menerima pelimpahan 12 orang yang terdiri dari 9 pemuda dan 3 perempuan yang diamankan tim Patroli Samapta di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi.

Dari kedua belas orang ini, polisi menetapkan 3 orang yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis cerulit yang dibawa saat nongkrong di kawasan terminal tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terhadap ketiga orang ini terang Yanto, menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Ia memastikan penanganan kasus membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.

Berita Lainnya:
KPK Geledah Rumah Terdakwa Korupsi Kementan Muhammad Hatta

Penanganan kasus ini ungkap Yanto dilakukan dengan profesional sebagai wujud komitmen untuk memberikan rasa aman maupun kenyamanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Kami dari pihak Kepolisian juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi