Kamis, 02/05/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

ADVERTISEMENTS

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Polri belum dapat meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait pelaporan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, timnya di penyelidikan masih memerlukan permintaan keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk proses lanjutan penjeratan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Beri Penghargaan Wali Kota Berprestasi ke Gibran dan Bobby, Urat Malu dan Adab Jokowi Sudah Hilang
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin kita sudah terima LP (laporan). Dan saat ini proses untuk menemukan unsur pidananya terus kita lakukan dengan pengumpulan bukti-bukti, dan permintaan keterangan saksi-saksi dan dari pihak pelapor,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut dia proses permintaan keterangan dari beberapa ahli, sudah dilakukan. Yaitu dengan meminta kesaksian dari Kementerian Agama (Kemenag), maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Selanjutnya, kita akan menguji terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Panji Gumilang) ini dapat memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Djuhandani.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menjanjikan, proses pemenuhan bukti-bukti akan dilakukan dengan cepat untuk tindak lanjut ke arah penyidikan. Pun penetapan tersangka, sampai ke penuntutan.

Berita Lainnya:
Lonjakan Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Diprediksi Mulai H-2 Lebaran

“Kita tetap melihat semua ini sebagai upaya untuk melaksanakan percepatan penyelidikan. Dan setelah itu, kita akan sampaikan proses lebih lanjutnya kepada publik,” terang Djuhandani.

Saat ini sudah ada dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri menyangkut soal Panji Gumilang. Dua pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), pada Jumat (23/6/2023), dan satu lagi pelaporan dari pihak NII Crisis Center, Selasa (27/6/2023).

Dua pelaporan tersebut sama-sama menguatkan Pasal 156 a terhadap Panji Gumilang. Yaitu terkait dengan penodaan, atau penistaan terhadap agama Islam. Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023) menyampaikan agar kepolisian cepat memproses hukum terkait pelaporan itu.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi