Selasa, 21/05/2024 - 10:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolsek Bantah Jajarannya Sepelekan Kasus Penganiayaan Wanita di Padang

PADANG–Kapolsek Lubuk Kilangan Kota Padang, Kompol Lija Nesmon, membantah ada anggotanya yang menyepelekan korban saat melaporkan kasus penganiayaan. Nesmon menyebut polisi hanya menyampaikan apabila luka yang dialami mengganggu aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Seperti, hasil visum yang keluar menyatakan terkilir atau membuat korban tidak bisa berjalan. “Pernyataan tidak benar. Kalau dibuat sah-sah saja. Mana ada polisi ngomong seperti itu. Masak iya harus cacat dulu orang baru dilakukan penahanan. Tidak benar. Kita buktikan nanti,” kata Nesmon, Kamis (29/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Nesmon menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses. Ia membantah tidak menindaklanjuti, hanya saja perkara belum cukup bukti. Nesmon menambahkan pelapor juga meminta terduga pelaku segera ditahan.

Tapi kepolisian menurut dia belum dapat melakukan penahanan karena bukti belum cukup. “Mana bisa polisi menahan orang, harus ada dasar kuat. Penganiayaan ringan mana bisa kami menahan orang. Praperadilan nanti tambah kacau. Tetapi kalau cukup bukti nanti, kami proses lanjut. Tahan menahan ini kewenangan Polri. Ini hanya tangan luka gores,” ujar Nesmon.

Berita Lainnya:
Gerindra akan Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Nesmon mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban baru satu bulan berjalan. Kasus ini dilaporkan pada 16 Mei 2023 lalu. Ia menegaskan, tidak ada niat pihak kepolisian yang memperlambat penanganan kasus. Ia berjanji kalau kasus ini sudah cukup bukti, mereka akan melakukan status kasus ini ke penganiayaan berat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kalau tidak cukup bukti tetap kami proses dengan tipiring. Kepastian hukum akan tetap kami berikan. Tapi meminta untuk ditahan orang sesuai maunya korban mana bisa,” kata Nesmon menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya seorang perempuan warga Kota Padang curhat di media sosial karena kecewa dengan aparat kepolisian usia dirinya melaporkan kasus penganiayaan. Perempuan tersebut bernama Dhea Ananda Putri (23 tahun).

Berita Lainnya:
Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Saya Ikhlas

Ia diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari tetangganya yang juga seorang perempuan. Dhea mengaku akibat penganiayaan itu ia mengalami luka-luka di tangan, kepala bengkak, hingga harus dirawat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dalam curhatannya, Dhea merasa kasus yang ia laporkan disepelekan pihak kepolisian. Curhatan Dhea ini diunggah di akun Instagram @matarakyat_sumbar. Dalam keterangannya, korban merasa kasus yang dialaminya disepelekan dan oknum anggota kepolisian juga melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan.

“Pas melapor, datang ke polsek. Ada kanit di polsek itu mengatakan ‘ini masalah sepele, selesaikan saja secara kekeluargaan, jangan menambah pekerjaan kami’,” kata Dhea, menirukan perkataan oknum polisi tersebut, Kamis (29/6/2023).

“Belum cacat lagi, Hanya luka sedikit. Luka sepele,” ujar Dhea kembali mengulangi perkataan oknum polisi tersebut. Dhea heran apakah harus menunggu dirinya cacat atau mati dulu baru polisi mau memproses sebuah laporan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi