Kamis, 02/05/2024 - 09:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI: Tersangka Korban Perundungan Teman dan Guru

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti aksi seorang siswa di Kabupaten Temanggung, yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat. Menurut Ai, berdasarkan informasi yang didapatnya, tersangka memang korban perundungan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tersangka juga disebut tidak memiliki siapapun untuk melapor hingga tak kuasa menahan emosi dan membakar sekolah. “Sangat menyesalkan, ini anak sudah betul-betul dalam situasi yang merasa dirinya di-bully, sendiri, tidak ada teman bicara, dan sudah tidak mampu menguasai emosi,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia merasa, setuju dengan kondisi ranah hukum ke depannya dan masuk dalam sistem peradilan anak. Namun demikian, kata dia, perlu diperhatikan pihak-pihak lain yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Perkaya Skill dan Capai Puncak Karier dengan Program CLP di Cyber University
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Balai pemasyarakatan misalnya, ini belum mengeluarkan pendapat,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, yang perlu diperhatikan bukan hanya praktik yang dilakukan anak tersebut, melainkan kehadiran pemerintah. Dia meminta, ada kondisi berimbang sesuai situasi dan kondisi dari balai terkait perundungan yang didapat anak berkonflik dengan hukum tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sudah KPAI koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” tutur dia

Diketahui, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Ia membakar sekolah karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.

“R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).

Berita Lainnya:
Manfaatkan Momentum Ramadhan, UKM Taekwondo UNM Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya. “Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” katanya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, “Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi