Selasa, 21/05/2024 - 14:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPRD Minta Kasus TPPO Poltek Payakumbuh Diusut Tuntas

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). DPRD Sumbar meminta polisi menindak tegas pelaku TPPO di Poltek Payakumbuh.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, Supardi, meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum di salah satu Politeknik di Payakumbuh Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Supardi meminta polisi mendalami apa saja bentuk perlakuan yang dialami mahasiswa yang menjadi korban selama berada di luar negeri.

“Kita meminta Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus ini,” kata Supardi, Jumat (30/6/2023).

Supardi juga mendesak Polri menindak selain orang yang terlibat langsung, tapi juga orang-orang yang mengetahui pengiriman mahasiswa magang ini tapi memilih untuk mendiamkan agar diproses secara hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hidup pas-pasan jadi TKW, wanita ini berubah nasib dapat warisan dari almarhum suami Arab Saudi

Supardi menilai bila kasus TPPO ini benar terbukti, berarti para pelaku telah mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Supardi juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran kasus ini.

“Kasus ini masuk wilayah Sumatra Barat. Saya akan koordinasikan teman-teman (untuk pemanggilan),” ujar Supardi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai Direktur di Poltek tersebut dalam periode yang berbeda.

Berita Lainnya:
Berkebutuhan Khusus di Bogor Diduga Dicabuli Hingga Hamil

Keduanya mengiming-imingi mahasiswa magang ke Jepang. Tapi begitu tiga di Jepang, mereka dipekerjakan sebagai buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal.

Dalam sehari, mahasiswa yang dikirim itu bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 10.00 WIB malam. Hal itu dilakukan selama tujuh hari dalam seminggu alias tanpa ada hari libur. Istirahat makan pun diperbolehkan perusahaan hanya selama 10-15 menit.

Para korban diberi upah sebesar 50 yen atau Rp 5 juta perbulan. Itupun dipotong sebesar 17.500 yen atau Rp 2 juta untuk memberi dana kontribusi kepada kampus.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi