Kamis, 16/05/2024 - 09:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan Lewat Petisi, Sampaikan Empat Pokok Permasalahan

JAKARTA — Penolakan RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU masih terus digaungkan oleh berbagai pihak. Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) pada Senin (10/7/2023) bahkan melayangkan petisi yang ditandatangani 84 Guru Besar kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dokter spesialis kandungan dan perwakilan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan, setidaknya ada empat isu yang menjadi pokok perhatian. Pertama, penyusunan RUU Kesehatan yang tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu keterbukaan atau transparan, partisipatif dan kejelasan landasan pembentukan serta kejelasan rumusan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kedua, kata dia, tidak adanya urgensi dan kegentingan yang mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Apalagi, dia menyinggung jika RUU Kesehatan akan mencabut sembilan undang-undang terkait kesehatan dan mengubah empat undang-undang lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Padahal hampir semua undang-undang tersebut masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi satu sama lain,” tutur dia dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dorong Penumbuhan Petani Muda di Jawa Barat Berbuah Hasil

Ketiga, lanjut Prof Laila, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan malah bisa memantik destabilitas sistem kesehatan serta menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan malah tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Di antaranya, (a) hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001, (b) munculnya pasal-pasal terkait multi-bar bagi organisasi kesehatan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tak sampai di sana, faktor ketiga dalam pokok ini, dia nilai juga bisa memudahkan dokter asing masuk ke negara ini tanpa menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia yang masih memerangi kemiskinan. “Kemudian (d) implementasi proyek bioteknologi medis yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Dan (e) kontroversi terminologi waktu aborsi,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Isu Keempat atau terakhir yang menjadi permasalahan, lanjut dia, adalah pengesahan RUU Kesehatan yang menuai banyak kontroversi. Dia menjelaskan, RUU Kesehatan ke depan, bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang yang bermuara pada konflik, kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya partisipasi kolektif.

ADVERTISEMENTS

“Kami mohon dan berharap kiranya masukan ini menjadi pertimbangan serius bagi Bapak Presiden dalam menentukan proses selanjutnya dari RUU Kesehatan ini,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS

Dari pokok-pokok itu, dia mengingatkan, RUU Kesehatan yang hingga kini masih memiliki sejumlah isu serius dan berpotensi menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab itu, pihaknya mengusulakan agar RUU Kesehatan bisa ditunda pengesahannya.

Berita Lainnya:
Jokowi dan Gibran Dipastikan Jabat Posisi Strategis Jika Masuk Golkar

Di lokasi yang sama Prof Sukman Tulus Putra yang juga tergabung dalam FGBLP mengatakan, penyusunan dan pembahasan suatu undang-undang seharusnya melibatkan semua pihak demi produk hukum yang bermanfaat. Apalagi, kata dia, kesehatan menjadi hal fundamental seluruh elemen.

“Namun hingga kini, mendekati waktu pengesahan yang akan diparipurnakan DPR, aspirasi yang berkembang tidak diberlakukan sebagaimana mestinya,” kata Prof Sukman.

Dia mengatakan, forum yang ada merupakan panggilan para akademisi dan guru besar dari berbagai keilmuan untuk menyikapi situasi yang ada. Dia berharap, petisi yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bisa menjadi pertimbangan untuk kebaikan ketahanan bangsa.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi