Sabtu, 04/05/2024 - 06:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lina Mukherjee, Selebgram Pembuat Konten Makan Babi Ditahan

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PALEMBANG–Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Rabu 24 April 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bey Machmudin tak Berminat Maju di Pilkada Jabar

“Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun,” tuturnya

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi