Sabtu, 04/05/2024 - 05:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lina Mukherjee Buat Konten Berujung Bui, PBNU: Pelajaran untuk Konten Kreator dan Youtuber

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur mengapresiasi penuntasan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan selebgram Lina Lutfhiawati atau @Linamukherjee. Lina akhirnya ditahan Kejari setelah berkas perkaranya lengkap di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lina diduga melakukan penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucapkan bismillah. Gus Fahrur menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagii seluruh konten kreator maupun Youtuber agar tidak menistakan agama apapun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, konten kreator juga disarankan untuk membuat tayangan yang lebih mendidik bagi masyarakat Indonesia. “Kita berharap konten kreator dan YouTuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang  mendidik dan menyenangkan,” tutur Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina menurutnya telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi maka dia dihukumi murtad.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alquran, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi kecuali jika keadaan darurat,” terang Gus Fahrur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Ridwan Kamil Lebih Berpotensi Diusung Golkar untuk Maju di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee. Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi